pembongkaran jaringan global pornografi anak-anak
Posted by bukan.apa.apa pada Desember 12, 2008
By : dzulfikar
Polisi Australia telah mendakwa minimal 19 orang sebagai bagian dari jaringan global pornografi anak yang melibatkan orang-orang di 70 negara.
Investigasi tersebut dilakukan dengan bantuan dari kepolisian Brasil.
Orang-orang yang didakwa tersebut melibatkan pejabat kepolisian, pengacara senior dan pekerja-pekerja pemerhati anak.
Kira-kira 500.000 foto perlakuan buruk kepada anak-anak dan 15.000 video telah disita, dan Polisi Federal Australia mengatakan bahwa lebih banyak penangkapan diharapkan dalam minggu ini.
Beberapa dari video yang disita memperlihatkan korban-korban yang masih berusia muda, sedangkan video lainnya menunjukkan anak-anak yang diperlakukan buruk selama lebih dari dua jam.
“Ini adalah beberapa foto yang terburuk, yang pernah dilihat oleh kepolisian federal,” kata wakil Komisaris Polisi Federal Australia, Andrew Colvin, kepada wartawan.
Penyelamatan anak-anak
Pihak Australia mengatakan bahwa informasi yang diberikan oleh Brazil ke jaringan kepolisian internasional, Interpol, telah membantu mengidentifikasi lebih dari 200 tersangka di 70 negara.
Paling sedikit dua anak-anak telah diselamatkan dari bahaya sebagai hasil dari investigasi, kata polisi.
Meskipun sulit untuk mengidentifikasi korban penyalahgunaan/kekerasan pada anak-anak, para korban umumnya berasal dari eropa timur, amerika selatan dan amerika utara, demikian menurut wartawan BBC di Sydney, Nick Bryant.
Semua pembiayaan yang berhubungan dengan akses foto melalui internet, menggunakan apa yang disebut “peer-to-peer network“.
Metode tersebut memungkinkan para anggotanya untuk berbagi file tanpa melalui server jaringan central, menghindari filter yang dioperasikan oleh penyedia layanan internet, sehingga membuat sulit kejahatan tersebut untuk dideteksi.
Tetapi asisten kePolisian Federal Australia, Neil Gaughan, mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus bisa bertindak untuk menangkal metoda kejahatan canggih di internet tersebut.
Para terdakwa pria tersebut diatas dapat terancam hukuman 10 tahun penjara karena menyimpan material-material yang berhubungan dengan kekerasan/penyalahgunaan pada anak-anak. (diterjemahkan dari http://news.bbc.co.uk/1/hi/world/asia-pacific/7776692.stm)
Tinggalkan komentar